Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/ a tau Kemudahan Berinvestasi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
15. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ a tau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
16. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Koreksi Anda
