Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARANPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) untuk pergeseran anggaran yang disebabkan oleh:
a. adanya dana khusus dari pusat/provinsi yang belum dianggarkan dalam APBD;
b. wajib menyesuaikan dengan petunjuk teknis dari anggaran kegiatan yang berasal dari dana khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Bupati memberikan persetujuan permohonan pergeseran anggaran berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mempertimbangkan berita acara hasil verifikasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada berita acara hasil verifikasi.
(4) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Sekretaris Daerah.
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
