Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Desa dan/atau Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda