Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMBANG JANGGUT ULU DI KECAMATAN KEMBANG JANGGUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan fungsi Pemerintahan Desa pada Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu menjadi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa. (2) Kewenangan Badan Permusyaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa Kembang Janggut sampai dengan terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa setelah Desa Persiapan Kembang Janggut Ulu ditetapkan menjadi Desa definitif. Sertifikasi | Balai Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik “ Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (3) Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAGIAN IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda