Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di INDONESIA, dikuasai oleh Negara. (2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Koreksi Anda