Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
(2) Setiap Orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau
g. denda administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
