Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat disimpan dan/atau dirawat di Museum sebagai koleksi.
(2) Koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. benda utuh;
b. fragmen;
c. benda hasil perbanyakan atau replika;
d. spesimen;
e. hasil rekonstruksi; dan/atau
f. hasil restorasi
(3) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah tanggung jawab pengelola Museum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Museum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
