Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda