Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. melaporkan temuan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang membawahi wilayah kerja di Daerah, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya;
b. melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah;
c. berpartisipasi dalam melakukan pelestarian terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya;
d. bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan Pelestarian Cagar Budaya;
e. memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai;
f. melakukan Pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan Pengamanan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan Pengembangan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. melakukan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
