Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya; c. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau d. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 atau Pasal 62.
Koreksi Anda