Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Daerah apabila memenuhi syarat: a. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah Daerah; b. mewakili masa gaya yang khas; c. tingkat keterancamannya tinggi; d. jenisnya sedikit; dan/atau e. jumlahnya terbatas.
Koreksi Anda