Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Setiap Orang.
Koreksi Anda