Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang : a. merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; b. mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; dan/atau c. memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda