Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. (2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau instansi terkait; dan d. menangkap tersangka pelanggaran untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda