Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau instansi terkait;
dan
d. menangkap tersangka pelanggaran untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
