Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN etika Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
b. mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya Daerah;
d. MENETAPKAN peringkat Cagar Budaya Daerah;
e. MENETAPKAN dan mencabut status Cagar Budaya Daerah;
f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya Daerah;
g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. MENETAPKAN batas situs dan kawasan;
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Koreksi Anda
