Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN etika Pelestarian Cagar Budaya Daerah; b. mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya Daerah; d. MENETAPKAN peringkat Cagar Budaya Daerah; e. MENETAPKAN dan mencabut status Cagar Budaya Daerah; f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya Daerah; g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya Daerah; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya Daerah; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; o. MENETAPKAN batas situs dan kawasan; p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Koreksi Anda