Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
