Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan secara fungsional dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda