Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan atas Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: a. memberikan pedoman dan menyusun prosedur operasional tetap; b. menyelenggarakan sosialisasi, perencanaan, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan; c. memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya Daerah; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan program Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Koreksi Anda