Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi diberikan kepada Setiap Orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
