Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Peringkat Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Bupati.
Koreksi Anda
