Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Peringkat Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Bupati.
Koreksi Anda