Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan dapat dilakukan setelah didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda