Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Koreksi Anda