Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah bertujuan: a. melestarikan warisan budaya Daerah dan warisan umat manusia; b. mempertahankan kearifan lokal; c. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; d. memperkuat kepribadian bangsa; e. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan f. mempromosikan warisan budaya Daerah kepada masyarakat.
Koreksi Anda