Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda