Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikelola oleh panitia penyelenggara ibadah haji daerah dan dilaporkan kepada Bupati selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda