Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan transportasi haji dibebankan pada APBD Kabupaten.
(2) Komponen pembiayaan dalam rangka pelayanan transportasi haji dari daerah asal ke Embarkasi/Embarkasi Antara dan dari Debarkasi /Debarkasi Antara ke daerah asal, meliputi biaya sebagai berikut :
a. Transportasi jamaah calon haji, barang dan upah buruh Embarkasi /Embarkasi Antara;
b. Seluruh biaya yang diperlukan oleh TPHD dan TKHD;dan
c. Operasional pelayanan.
(3) Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4) Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji serta biaya transportasi haji ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
