Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Transportasi Jamaah haji yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah:
a. Transportasi haji dari daerah asal ke Embarkasi/Embarkasi Antara;
b. Transportasi Jamaah haji dari Debarkasi Antara ke daerah asal;
c. Pemberian pelayanan pada saat pemberangkatan dan pemulangan Haji;dan
d. Pemberian pelayanan pengawalan Jamaah Haji dari Kabupaten Kotawaringin Timur Ke Embarkasi/Embarkasi Antara dan Dari Debarkasi Antara Ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda
