Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelancaran penyelenggaraan ibadah haji daerah Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah dengan menunjuk Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. (2) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang ditunjuk sebagaimana ayat (1) merencanakan, melaksanakan dan mengarahkan serta mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji daerah. (3) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah selaku Ketua Panitia Penyelenggara dalam menjalankan tugas dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan DPRD dan Perangkat Daerah terkait, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk keamanan penyelenggaraan ibadah haji daerah. (4) Susunan dan tim sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. BAB V PETUGAS HAJI DAERAH
Koreksi Anda