Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, profesional, transparan dan akuntabel. (2) Penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jamaah haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman,tertib, dan lancar.
Koreksi Anda