Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Koreksi Anda