Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 35.480.596.244,78
(1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan Rp 1.093.154.976.300,00 Setelah perubahan
b. Realisasi Rp 1.057.674.380.055,22 Selisih lebih/ (kurang) Rp 35.480.596.244,78
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 72.859.926.134,55 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja Rp 955.323.765.282,32 Setelah perabahan
b. Realisasi Rp 882.463.839.147,77 Selisih lebih/ (kurang) Rp 72.859.926.134,55
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surflus/defisit sejumlah Rp (52.534.913.988,77)dengan rincian sebagai berikut:
a. Surflus/defisit Setelah Rp (95.305.078.933,27) perubahan
b. Realisasi surflus/Defisit Rp. (42.770.164.944,50)
Selisih lebih/(kurang) Rp (52.534.913.988,77)
(4) Selisih a nggaran dengan realisasi penerimaa.n pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Penerimaan Rp 115.364.745.933,27 Pembiayaan Setelah perubahan
b. Realisasi Selisih lebih/ (kurang)
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 20.059.667.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Pengeluaran Rp 20.059.667.000,00 pembiayaan Setelah perubahan
b. Realisasi Rp 0,00 Selisih lebih/ (kurang) Rp 20.059.667.000,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp (20.059.667.000) dengan rincian sebagai nberikut:
a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 95.305.078.933,27
b. Realisasi Rp 115.364.745.933,27 Selisih lebih/ (kurang) Rp (20.059.667.000)
Koreksi Anda
