Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.(42.550.270.824,-) (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerirnaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.42.550.270.824,-
Koreksi Anda