Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sebesar Rp.11.000.000.000,00,- yang terdiri atas : a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah; dan e. Pengeluaran pembiayaan lainnya seuai dengan ketentuan peraturan. perundang-undangan; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.00,00,- (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp. 11.000.000.000,00,- (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp.00,00,- (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp.00,00,- (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp.00,00,-
Koreksi Anda