Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Uncang Sakti, Bupati dapat membentuk Tim Pemerintah Daerah yang berasal dan i unsur profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
