Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKAP PT. BPR Uncang sakti diajukan oleh Direksi untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan disahkan oleh RUPS. (2) Pengajuan RKAP dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku berakhir. (3) Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan tahun buku berjalan RKAP belum disahkan RUPS, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dinyatakan berlaku. {4) Setiap perubahan RKAP yang terjadi pada tahun buku berjalan hams mendapat pengesahan RUPS.
Koreksi Anda