Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepegawaian diatur berdasarkan ketentuan pokok-pokok kepegawaian PT. BPR Uncang sakti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan pokok-pokok kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi atas Persetujuan RUPS setelah mendapat rekomendasi Dewan Komisaris. (3) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda