Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. (3) Masa Jabatan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan oleh RUPS. (4) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan i calon-calon yang diajukan pemegang saham. (5) Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab serta hal lain yang menyangkut Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan. perundang-undangan.
Koreksi Anda