Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. (2) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. (3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Buku PT. BPR Uncang sakti berakhir. (5) RUPS Lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. (6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama. (7) Apabila Komisaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, maka RUPS dapat dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Komisaris. (8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.
Koreksi Anda