Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. BPR Uncang Sakti dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan saham.
(2) Sertifikat kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pemerintah daerah setelah penyertaan modal direalisasikan dan/atau selambat-lambatnya setelah penyertaan modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
