Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran jumlah penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan pada rekening pembiayaan pengeluaran, dilaksanakan pada tahun anggaran berkenan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 11) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda