Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah akan menyertakan Modal pada 1Yr. BPR Uncang Sakti dalam bentuk kepemilikan saham. (2) Jumlah modal dasar dan i PT. BPR Uncang Sakti ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dengan penyertaan modal Kabupaten Kerinci pada tahun 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). (3) Sisa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Lama waktu pemenuhan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda