Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi:
a. menghimpun dana dan i masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil;
c. melakukan kerjasama di bidang keuangan dan perbankkan dengan lembaga keuangan/lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya dalam bentuk Serti-fikat Bank INDONESIA, deposit° berjangka dan/atau tabungan bank lainnya;
e. membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
