Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: a. menghimpun dana dan i masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil; c. melakukan kerjasama di bidang keuangan dan perbankkan dengan lembaga keuangan/lembaga lainnya; d. menempatkan dananya dalam bentuk Serti-fikat Bank INDONESIA, deposit° berjangka dan/atau tabungan bank lainnya; e. membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda