Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Teks Saat Ini
Pendirian dan Penyertaan Modal Daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Ash i Daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian di sektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan.
Koreksi Anda
