Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi pada Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi untuk Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 ditetapkan setiap tahunnya paling sedikit sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dan i deviden penyertaan modal pada Bank Jambi tahun anggaran berkenaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Koreksi Anda
