Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi adalah: a. meningkatkan Pendapatan Ash Daerah,dan b. penguatan kelembagaan Bank Jambi.
Koreksi Anda