Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.
Koreksi Anda