Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR ...
tahunan, dan (iii) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahunan.
Mengingat bahwa RPJMD memuat tentang visi dan misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan, maka RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Kabupaten Kerinci dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Tahun 2019-2024 harus disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Dalam perjalanannya, setelah RPJMD Kabupaten Kerinci ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2019, telah terbit beberapa kebijakan nasional maupun perkembangan keadaan daerah yang memengaruhi perencanaan pembangunan daerah.
Sebagaimana peraturan yang berlaku (Permendagri Nomor 86 Tahun 2017), RPJMD hams selaras dengan RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka untuk menselaraskan dengan perubahan kebijakan nasional dilakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD. Evaluasi tersebut memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dengan mempedomani UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (5), yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Secara teknis dan administrasi, perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat (1) dan Ayat (3) yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
3. Terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik social budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Dad hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka yang menjadi dasar dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan yang mendasar adanya perubahan kebijakan nasional. Kebijakan nasional dimaksud berupa peraturan perundang-undangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan yang berkenaan dengan perencanaan dan keuangan daerah, di antaranya:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini berimplikasi terhadap berubahnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik pada komponen Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, maupun Pembiayaan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Peraturan ini mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah agar menggunakan sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya secara nasional yang terintegrasi dan saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah; dan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga berimplikasi pada penyesuaian program dan kegiatan. Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disusun secara sistematis dalam rangka mendukung SIPD.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021 Nomor 1);
Selanjutnya, hal lain yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) MENETAPKAN COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi MENETAPKAN penyakit Novel Coronauirus pada manusia ini dengan sebutan Corona Virus Disease (COVID-19), dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO MENETAPKAN COVID-19 sebagai pandemi.
Sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di INDONESIA dan termasuk Kabupaten Kerinci, memperlihatkan peningkatan dan penyebaran yang semakin meluas. Hal ini memberi dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor pembangunan karena upaya penanganan pandemi. Keadaan seperti ini mempengaruhi pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020 dan 2021, sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang sebagian besar disiapkan untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi melalui penyediaan jarring pengaman sosial (social safety net) yang sangat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah daerah. Pergerseran anggaran telah dilakukan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19. Oleh sebab itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keinci Tahun 2022, rehabilitasi dan rekonstruksi dampak COVID-19 merupakan tambahan prioritas pembangunan Kabupaten Kerinci.
Memperhatikan perkembangan kondisi nasional dan Kabupaten Kerinci akibat pandemi COVID-19 yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja makro, tujuan dan sasaran Indikator Kinerja Utama pemerintah
daerah (IKU Pemda), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK) tingkat dampak (impact) dan tingkat hasil (outcome). Selain itu, perlu ditetapkan/diambil juga kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan upaya untuk pemulihannya.
Substansi RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan;
kondisi keuangan dan kerangka pendanaan; permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi COVID-19; target indikator tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; program dan kegiatan menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta indikator kinerjanya; dan IKU Pemerintah Daerah dan target kinerjanya, IKU Perangkat Daerah dan target kinerjanya, dan indikator kinerja program.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan Tahap IV (keempat) RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2005- 2025 yang memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jambi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hash l evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, disusun berdasarkan beberapa pendekatan berikut:
1. Pendekatan Politik, pendekatan ini memandang bahwa pemilihan kepala daerah sebagai proses penyusunan rencana program karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program- program pembangunan yang ditawarkan para calon kepala daerah.
Dalam hal ini, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda- agenda pembangunan yang ditawarkan kepala daerah saat kampanye ke dalam RPJMD;
2. Pendekatan Teknokratik, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut;
3. Pendekatan Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan.
Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki; dan
4. Pendekatan Atas-Bawah (top-down) dan Bawah-Atas (bottom-up), pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil
proses tersebutkemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan.
Penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019- 2024 dilakukan mutatis mutandis sebagaimana penyusunan RPJMD.
Hal ini sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 344. Perubahan RPJMD dilakukan mulai dan i tahap persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan Perda tentang Perubahan RPJMD.
Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 tersebut serta merujuk pada ketentuan-ketentuan tentang perencanaan pembangunan daerah, secara jelas menunjukkan bahwa RPJMD memiliki nilai-nilai strategis dan politis, yaitu:
1. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan media untuk mengimplementasikan janji kepala daerah terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat;
2. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun;
3. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Daerah (RKPD);
4. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan alat atau instrument pengendalian bagi satuan pengawas internal (SPI);
5. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala perangkat daerah selama 5 (lima) tahun;
6. RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan pedoman bagi daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang selaras dengan provinsi; dan
7. Pedoman arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi COVID-19 di Kabupaten Kerinci.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019- 2024 berlandaskan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
1. Pasal 18 ayat (6) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
\2
2. UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1643);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4421);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4700);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C OVID- 19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6485);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6673);
10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6042);
11. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5941);
12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6041);
13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran. Negara Republik INDONESIA Nomor 6178);
14. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6322);
Nt
15. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6323);
16. Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 136);
17. Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 459);
21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1540);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1114);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 288);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 6 Nomor 2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 18);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021 nOMOR 1);
1.3. Hubungan Antar Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 merupakan bagian yang terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi. Penyusunan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 berpedoman pada RPJP Nasional 2005-2025, Rancan.gan Teknokratik RPJMN 2019-2024, RTRW Nasional
PEDOMAN RP1PD PROV zt PENMAN I RENSTRA Ei I ea I RPJMD PROV 1 PEDOMAN 1 RENSTRA <1 SKPD PROV 12:1 z ti DIACU i t- PEDOMAN b- O -1 DOMAN DIJABARKAN RPJMN .....1••••••••••••••••••••••=1M1•••• RKP PEDOMAN RAPPI DUABARKiN KIL 3 I O EI PEDOMAN w I 5 111 01 RENJA KIL RKPD PEDOMAN:
PROV ti DIACU
sit RENJA SKPD PROV I
RPJPD K/K ' RPJMD K/K DUABARKAti PEDOMAN 4,
RENSTRA SKPD K/K RKPD PEDOMAN K/K 1 DIACU
RENJA SKPD RAPBD K/K PEDOMAN PEDOMAN - • RAPBD PROV Tahun 2008-2028, RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 agar RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 selaras dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional. Untuk itu perlu dilakukan telaahan terhadap pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN yang berhubungan dan atau mempengaruhi pembangunan daerah.
Telaahan juga perlu dilakukan terhadap RPJMD daerah lain. Adapun hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya dapat dilihat dan i Gambar 1.1.
Gambar 1.1 Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Nasional/Daerah 20 TAHUN 5 TAHUN TAHUN
1.3.1. RPJM Nasional Penyusunan RPJMD memperhatikan RPJMN yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan,
strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan karakterisik Kabupaten Kerinci.
1.3.2. RPJPD 2005 - 2025 Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 - 2025. RPJMD Tahun 2019 - 2024 merupakan tahap empat dan i RPJPD tahun 2005-2025. Dalam penyusunan tujuan dan sasaran masih tetap berpedoman pada kebijakan yang diamanat dalam RPJPD.
1.3.3. RTRW 2012 - 2032 Penyusunan RPJMD juga berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 melalui penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang kabupaten.
1.3.4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerinatah Daerah (RKPD) tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam penyusunan RKPD, prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah diselaraskan dengan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Target dan pagu indikatif program yang dalam RPJMD masih bersifat indikatif dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada saat penyusunan RKPD.
1.3.5. Renstra SKPD RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD.
Renstra adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Secara umum, dokumen Renstra merupakan penjabaran dani rencana pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD pelaksanaan pembangunan.
1.4. Maksud dan Tujuan Maksud dan i perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019- 2024 adalah memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Kerinci yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap hasil RPJMD serta percepatan penanganan pendemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya.
Tujuan perubahan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 adalah:
1. Merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan.
Sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah periode 2019-2024;
2. Merumuskan gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan 5 (lima) tahun ke depan;
3. Menterjemahkan Visi dan Misi Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci kedalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2019-2024, yang disertai dengan program prioritas untuk masing- masing Perangkat Daerah tahun 2019-2024, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2005-2025;
4. MENETAPKAN berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2019-2024; dan
5. MENETAPKAN indikator kinerja perangkat daerah dan indikator kinerja Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci sebagai dasar penilaian keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kerinci periode 2019-2024.
1.5. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019- 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,yang terdiri dan i 9 (sembilan) bab, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan penyusunan RPJMD Kabupaten Kerinci.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Gambaran umum kondisi daerah menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Kerinci secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya adalah: (1) geografis dan demografis, (2) kesejahteraan masyarakat, (3) pelayanan umum, serta (4) daya saing daerah.
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Bab ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut: (1) kinerja keuangan masa lalu, (2) kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, serta (3) kerangka pendanaan.
BAB IV PEFtMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH Bab ini memuat berbagai permasalahan pembangunan dan isu strategisyang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB V VISI, MIS!, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, yang disertai dengantujuan dan sasarannya.
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN Bab ini memuat dan menjelaskan strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kerinci untuk kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Selain itu juga diuraikan mengenai program
pembangunan daerah Kabupaten Kerinci dalam jangka menengah.
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAEFtAH Bab ini menjelaskan mengenai program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam Renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, dan perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Dalam Bab ini diuraikan penetapan indikator kinerja daerah yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
BAB IX PENUTUP