Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Milik Daerah yang berasal dan i perolehan lainnya yang sah, meliputi: a. barang yang diperoleh dan hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dan i perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dan i hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Koreksi Anda