Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dilakukan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama; b. alamat pemohon; c. jenis usaha atau kegiatan investasi; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi; e. jangka waktu insentif dan/atau kemudahan investasi; dan f. hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda