Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila Masyarakat dan/atau Investor menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang dapat merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan budaya Masyarakat setempat; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan f. turut serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Daerah terutama Masyarakat setempat.
Koreksi Anda